Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Dukcapil Diduga Bantu Legalitas Penjualan Bayi

Kompas.com - 08/02/2013, 05:51 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat internasional penjualan bayi diduga mendapat bantuan dari salah satu oknum Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di Mapolrestro Jakarta Barat.

"Mengenai pembuatan surat-surat seperti akta kelahiran, KK, ataupun paspor pasti ada oknum-oknum yang terlibat. Makanya, sekarang masih kami selidiki, apakah ada keterlibatan dari kelurahan, RT, ataupun RW setempat," kata Hengki.

Berdasarkan barang bukti yang telah diamankan, terdapat kartu keluarga milik LA dengan salah satu nama bayi berinisial TL. Dalam KK tersebut juga disebutkan LS, salah satu tersangka, sebagai ibu kandung dari bayi TL, meskipun bayi tersebut bukanlah anak kandung dari LS. Selain itu, dalam KK yang beralamat di Jalan A Gang A-IX Nomor 9 RT 08 RW 07 Kartina, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ini juga dibubuhi tanda tangan dari RW dan kelurahan setempat. Kartu keluarga itu juga menyertakan enam orang sebagai anggota keluarga, termasuk TL, bayi yang didapat dari tersangka Tati sebelum jatuh ke tangan LS.

Bukti lain menunjukkan, akta kelahiran bayi tertera lahir dari ibu berinisial LS. Akta tersebut masuk dalam data Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Mohammad Hatta selaku Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat. Akta kelahiran bernomor AL5001509021 tertulis atas nama TL yang lahir pada 7 Oktober 2012. Akta tersebut dikeluarkan oleh Sudin Dukcapil pada 5 November 2012.

Dari bukti tersebut, salah satu anggota petugas Sudin Dukcapil berinisial J sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Polrestro Jakbar juga masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui lokasi 12 anak yang sudah dijual oleh sindikat penjual anak periode November-Desember 2012.

Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi menyita 6 unit HP, uang tunai Rp 5,4 juta, 500 dollar Singapura, 1 lembar kartu hamil, 1 lembar kartu periksa, 1 lembar partograf persalinan, 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, 1 cap stempel, 2 paspor atas nama TL dan HS (tersangka), serta 1 lembar manifes Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura.

Para tersangka terkena Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sampai saat ini terdapat 3 bayi yang berada dalam perlindungan Polrestro Jakbar. Dua bayi di antaranya akan dikirimkan ke salah satu panti sosial.

Berita terkait, baca :

SINDIKAT PENJUAL BAYI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com