Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Lapor di Kejari Jaktim, Rasyid Tak Banyak Bicara

Kompas.com - 11/02/2013, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tol Jagorawi, Rasyid Amirullah Rajasa, menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/2/2013). Putra Hatta Rajasa itu tak berbicara banyak ke media.

Pantauan Kompas.com, Rasyid datang sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil Alphard B 20 PJ. Dengan didampingi keluarga dan kuasa hukum, rombongan Rasyid tak berbicara banyak saat turun dari mobilnya dan menuju ke dalam ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Mas Rasyid, apa kabar," tanya wartawan. "Baik," ujarnya.

Saat melakukan wajib lapor, Rasyid tampak dalam kondisi sehat. Ia tampak rapi mengenakan kemeja berwarna merah muda, celana panjang hitam, serta sepatu coklat. Hingga berita ini diturunkan, Rasyid masih menjalani wajib lapor.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+500 ke arah Bogor. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca:

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com