Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rasyid Rajasa Tunggu Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 11/02/2013, 12:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid telah menjalani wajib lapor sebanyak dua kali. Rasyid wajib melaporkan kehadirannya tiap hari Senin. Wajib lapor dilakukan hingga ada jadwal sidang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Proses perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kita tinggal menunggu kesepakatan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadwalkan waktu sidangnya," ujar Andi Herman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada wartawan usai menerima Rasyid di kantornya, Senin (11/2/2013) siang.

Berdasarkan perkara terdahulu, Andi pun memastikan jika perkara tahap dua telah dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang akan digelar satu minggu setelah kelengkapan itu terpenuhi. Adapun, terkait tidak ditahannya Rasyid dan hanya mengenakannya wajib lapor, Andi mengatakan pihaknya masih berpegang kepada tiga pertimbangan.

Pertama, Rasyid dijamin oleh pihak keluarga untuk dapat menghadirkan tersangka jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasusnya.

"Kedua, keluarga telah menunjukan itikad baik kepada keluarga korban untuk memberikan uang duka atau santunan pendidikan bagi anak-anak korban sekaligus biaya rumah sakit," ujarnya.

Pertimbangan ketiga, jelas Andi, adalah sejak awal ditetapkan menjadi tersangka, penyidik dari kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak pernah sekalipun menahan tersangka. Kebijakan dari penyidik kepolisian itu pun menjadi pertimbangan pihak kejaksaan tak menahannya.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com