Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot Tak Sesuai Trayek, Segera Lapor Polisi

Kompas.com - 11/02/2013, 22:05 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengimbau agar warga yang menggunakan jasa angkutan umum segera meminta bantuan kepada polisi jika sopir angkutan tidak mengoperasikan kendaraannya sesuai trayek angkutan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian penumpang.

Rikwanto mengatakan, Polda Metro Jaya selalu mengadakan koordinasi dan update bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai trayek angkutan umum yang beroperasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan dan menghindari terjadinya tindak kejahatan di dalam angkutan umum.

"Masyarakat bisa menghubungi pos polisi atau call center supaya bisa didatangkan petugas sesegera mungkin. Tujuannya untuk mudah mengawasi jika ada pengemudi yang membawa kendaraannya keluar dari trayek," kata Rikwanto, Senin (11/2/2013).

Ketidaksesuaian operasional angkutan umum dengan trayeknya tersebut menjadi salah satu hal sorotan dalam kasus kematian Annisa Azward (20), mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Minggu (10/2/2013). Gadis ini meninggal akibat luka di kepala setelah ia melompat dari angkutan umum U-10 jurusan Angke-Sunter, Rabu (6/2/2013).

Annisa melompat keluar kendaraan karena merasa takut akan diculik oleh Jamal (37), pengemudi angkot U-10 yang mengarahkan kendaraannya melewati jalur yang berbeda dari rute yang biasa dilewati angkot tersebut. Jamal kini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Annisa tersebut. Penetapan Jamal sebagai tersangka didasarkan pada tindakannya yang tidak mengemudikan angkot sesuai dengan trayek yang ditentukan serta tidak memastikan keamanan Annisa sebagai penumpang.

Sebelum peristiwa nahas tersebut, Annisa menjadi satu-satunya penumpang karena seluruh penumpang lain telah turun di Tanah Pasir, Jakarta Utara. Jamal dibidik Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas mengenai pelanggaran aturan lalu lintas serta Pasal 310 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita terkait, baca :

KEAMANAN ANGKUTAN UMUM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com