Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Angkot Maut Dikenakan Pasal seperti Rasyid Rajasa

Kompas.com - 12/02/2013, 12:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jamal bin Jamsuri (37), sopir angkot U-10 jurusan Muara Angke-Sunter, dikenakan pasal sama dengan pasal yang dikenakan terhadap Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22). Jamal ditetapkan sebagai tersangka bukan didasarkan atas pasal-pasal pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Dia ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas pasal-pasal Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal.

Penetapan status tersangka itu setelah polisi memeriksa sopir angkot U-10 yang menyebabkan tewasnya Annisa Azward (20), mahasiswi Jurusan Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia,

Adapun polisi menetapkan Rasyid Rajasa sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikan putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menabrak mobil Daihatsu Luxio di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Kecelakaan itu menewaskan dua orang penumpang Daihatsu Luxio.

"Dikenakan Pasal 287 dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (11/2/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Rikwanto, pihak kepolisian sampai Selasa siang belum menemukan bukti adanya perbuatan dari Jamal yang mengarah ke tindak kriminal sehingga menyebabkan Annisa nekat melompat dari angkot yang tengah melaju dengan kecepatan 40 km per jam.

"Sedang ditelusuri apakah ada gerak-gerik atau perkataan dari sopir yang membuat Annisa takut dan akhirnya melompat," kata Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/2/2013) sekitar pukul 15.40, Annisa melompat dari angkot U-10 yang sedang melaju dengan kecepatan 40 km per jam karena khawatir akan mengalami tindak kejahatan dari sopir angkot yang tidak beroperasi sesuai trayeknya. Akibatnya, Annisa menderita cedera parah di bagian kepala akibat menghantam trotoar jalan.

Sopir angkot kemudian berhenti dan bersama sopir bajaj dan beberapa petugas di pos polisi setempat membantu membawa Annisa ke Rumah Sakit Atmajaya Pluit. Pihak RS kemudian menawarkan operasi dengan biaya Rp 12 juta yang tidak sanggup dipenuhi oleh keluarga Annisa. Pihak keluarga kemudian membawa Annisa ke RSUD Koja. Setelah dirawat beberapa hari, Annisa meninggal dunia pada Minggu (10/2/2013) pukul 03.00 dini hari.

Berita terkait, baca:

KEAMANAN ANGKUTAN UMUM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com