Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: Penetapan Pasal Sopir Angkot U10 Tidak Tepat

Kompas.com - 12/02/2013, 13:23 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan pasal yang diberikan oleh pihak Laka Lantas Polres Jakarta Barat kepada sopir angkot U10 trayek Muara Angke-Sunter, Jamal bin Jamsuri (37), dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membahas tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal yang ditetapkan dengan fakta di lapangan sangat berbeda, tidak tepat. Harusnya kalau menggunakan Pasal 310 Ayat 4, korban meninggal di tempat. Tapi nyatanya kan korban sempat dirawat selama 4 hari di rumah sakit," Kata Jefri Moses, salah satu kuasa hukum Jamal bin Jamsuri dari LBH Mawar Saron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2013).

Selain itu, kata Jefri, kematian Annisa bisa saja karena kelalaian pihak rumah sakit. Dia meninggal 4 hari setelah loncat dari angkot. Rumah sakit Atmajaya Pluit, juga meminta uang sebesar Rp 12 juta kepada keluarga korban untuk melakukan operasi beberapa saat setelah korban loncat.

Menurut Jefri, dari kontruksi hukum, kalau memakai Pasal 310 Ayat 4, korban seharusnya meninggal seketika di tempat. Tetapi fakta di lapangan korban tidak meninggal di tempat, tetapi masih bertahan hidup selama 4 hari di dua rumah sakit.

Jefri menuturkan, Jamal juga tidak memiliki niat buruk terhadap korban. Dia tidak melakukan komunikasi apapun kepada korban sebelum peristiwa loncat itu terjadi. Jamal juga turut membantu korban pergi ke rumah sakit dengan menyetop bajaj di flyover tersebut.

"Padahal kalau dia niat jahat, pas korban jatuh kan bisa langsung kabur. Saat itu tidak ada saksi mata. Tapi sopir malah membantu korban," kata Jefri.

Jefri menjelaskan, saat melakukan konfirmasi kepada orang terdekat Jamal seperti ketua RT, RW, teman, maupun keluarga Jamal, sopir U 10 tersebut tidak pernah melakukan gelagat-gelagat yang aneh. Dia pun dikenal baik dilingkungan tetangga maupun keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan bantuan hukum kepada sopir angkot U10, Jamal Jamsuri (37). Bantuan tersebut diberikan karena LBH melihat kejanggalan dalam proses hukum yang diberikan kepada Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com