Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Panggil Kadis Perumahan DKI

Kompas.com - 12/02/2013, 16:26 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Novizal. Pemanggilan ini terkait dengan mundurnya Novizal per 1 Maret. Pertemuan antara Fadjar dan Novizal berlangsung setengah jam lalu. Belum jelas materi pembicaraan kedua pejabat tersebut.

"Pengunduran dirinya sudah sesuai prosedur. Seseorang yang mau masuk usia pensiun boleh mengajukan pengunduran diri," kata Fadjar Panjaitan, Selasa (12/2/2013), di Balaikota Jakarta.

Novizal datang ke Balaikota Jakarta didampingi dua orang staf. Baik Novizal maupun dua staf tersebut sama-sama menenteng map kertas.

Kepada wartawan, Novizal kembali menyampaikan agar pengunduran dirinya tidak menjadi polemik publik. Dia mengaku pengunduran dirinya itu terkait dengan penyakit yang pernah dialaminya yaitu lever. Dengan ritme kerja yang tinggi, dia khawatir penyakit itu bisa kambuh sehingga memengaruhi ritme kerja.

"Saya mundur sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Mundur itu bagian dari hak saya selain cuti dan gaji. Saya mengambil salah satu dari hak itu," katanya. Pria asal Sumatera Barat ini mengawali karier di Pemprov DKI pada 1 Maret 1978. Dia mengajukan pensiun dini per 1 Maret 2013. "Sudah 35 tahun saya bekerja di sini," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com