Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko Patrio Ungkap Kejanggalan Hambalang ke KPK

Kompas.com - 12/02/2013, 18:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, mengungkapkan kejanggalan terkait penganggaran proyek Hambalang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, DPR tidak tahu peruntukan anggaran Rp 400 miliar yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga ke DPR pada awal 2010. Saat itu, Eko pun menjadi pihak yang menolak usulan anggaran Rp 400 miliar tersebut.

"Alasannya selalu buat Hambalang. Saya bersama Pak Zulfadhli juga menolak Rp 400 miliar untuk Hambalang," kata Eko di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013), seusai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek Hambalang.

Saat ditanya apakah ada lobi politik di luar DPR sehingga Komisi X DPR sepakat menyetujui proyek Hambalang yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Eko membantahnya.

Pada kesempatan itu, Eko mengaku menjadi pihak yang keberatan atas usulan Kemenpora untuk membangun pusat pelatihan olahraga Hambalang. Terkait hal ini, kata Eko, KPK mempertanyakan sikapnya yang menentang proyek tersebut.

"Ada pertanyaan yang krusial, pertama kenapa selalu mengkritik berkaitan dengan anggaran Hambalang. Kedua, kenapa menjadi salah satu yang ingin adanya panja (panita kerja) Hambalang, jadi pertanyaan seputar itu saja. Kenapa selalu meng-cut (memotong) anggaran Hambalang, kenapa Hambalang tidak jadi prioritas," kata Eko.

Menurut Eko, pihaknya saat itu menganggap proyek Hambalang bukanlah prioritas. Komisi X DPR, katanya, semula lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan olahraga yang lebih penting seperti SEA Games atau Pekan Olahraga Nasional (PON). "Kalau Hambalang sekarang itu sebenarnya bisa memanfaatkan Senayan 1 (Gelora Bung Karno), lalu Jawa Barat juga sedang membangun GOR (gelanggang olahraga) yang besar," tambah Eko. Selain itu, lanjutnya, pemerintah masih bisa memanfaatkan Sekolah Atlet Ragunan.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Hari ini KPK memeriksa Eko dan anggota DPR lainnya, Zulfadhli, serta Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng, dan pengusaha Paul Nelwan.

Sebelumnya KPK memeriksa anggota DPR yang pernah menjadi anggota Komisi X, yakni  Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Mahyuddin (Partai Demokrat), Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat), I Wayan Koster (PDI-Perjuangan), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), Rully Chairul Azwar (Partai Golkar), dan Kahar Muzakir (Partai Golkar).

Seusai diperiksa, para anggota Dewan ini rata-rata mengaku ditanya penyidik KPK seputar persetujuan anggaran Hambalang. Primus yang satu fraksi dengan Eko juga mengungkapkan, mayoritas anggota DPR semula menolak proyek Hambalang karena dianggap tidak jadi prioritas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com