Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Jamal si Sopir U10

Kompas.com - 12/02/2013, 18:40 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jamal bin Jamsuri (37), sopir angkot U10 yang membawa Annisa Azward, mendapat pembelaan dari 23 pengacara dari LBH Mawar Saron. Langkah pertama yang akan dilakukan tim kuasa hukumnya adalah melakukan penangguhan penahanan kepada Jamal.

"Kita akan buat surat permohonan penangguhan. Nanti akan ada jaminan dari keluarga," kata Hotma Sitompul, tim kuasa hukum Jamal dari LBH Mawar Saron di Kantor Satlantas Polres Jakarta Barat, Selasa (12/2/2013).

Hotma mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya, tidak ada hal yang bisa memberatkan kliennya. Menurutnya, saat itu Annisa lompat sendiri dari angkutan umum.

Jika hal tersebut terjadi tanpa ada kontak sebelumnya antara sopir dan penumpang, kemudian penumpang lompat atas kemauan sendiri, kata Hotma, maka sopir tidak bisa disalahkan atas kejadian tersebut.

Menurut Hotma, image angkutan umum yang jelek karena banyak berita penculikan ataupun pemerkosaan tidak bisa dilimpahkan semua kepada kliennya. Kesalahan sopir angkot sebelumnya juga tidak bisa dibebani kepada Jamal yang berniat menolong korban.

Apalagi, melihat fakta di lapangan saat kejadian berlangsung, kata Hotma, angkutan yang dibawa Jamal memang tidak ditutup bagian pintunya. Akan tetapi, memang banyak angkutan umum yang tidak menutup pintu angkutannya ataupun berjalan sesuai dengan trayek angkutan. Dinas perhubungan pun tidak memberikan sanksi kepada sopir yang melanggar aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com