Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penetapan Pasal untuk Jamal Sudah Tepat

Kompas.com - 12/02/2013, 20:22 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat menilai tepat penggunaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat Jamal bin Jamsuri (37). Sopir angkutan umum U-10 jurusan Muara Angke-Sunter itu dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas terhadap penumpangnnya hingga korban meninggal dunia.

"LP (laporan) pertama dikenakan Pasal 310 ayat 3 (kelalaian dengan korban luka berat), kemudian diresume menjadi 310 ayat 4 (kelalaian korban meninggal di tempat)," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dahlizar di kantornya, Selasa (12/2/2013).

Rahmat mengatakan, resume tersebut didapatkan dari hasil peristiwa yang terjadi saat kejadian berlangsung. Korban meninggal dunia karena luka benturan saat lompat dari angkutan umum yang dikendarai Jamal pada Rabu (6/2/2013). Kelalaian yang dilakukan sopir adalah membiarkan penumpang duduk di pinggir pintu dan menyebabkan korban berhasil loncat dari angkot.

"Padahal, sopir harusnya bilangin korban untuk jangan mendekati pintu atau menyuruhnya duduk di depan. Itu, kan, menjadi salah satu kelalaian sopir," kata Rahmat.

Sebelumnya, Lembaga Bantua Hukum (LBH) Mawar Saron yang mendampingi Jamal menyebutkan bahwa dalam peristiwa itu, sopir tidak menyebabkan kematian di tempat. Korban meninggal dunia pada Minggu (10/2/2013) setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi pernyataan tersebut, Rahmat mengatakan bahwa penggunaan pasal tersebut diambil dari hasil kesimpulan suatu peristiwa. Jika ada unsur-unsur lain yang mendukung bahwa Jamal tidak melakukan tindakan menyebabkan kematian, maka harus ada proses penyelidikan lebih lanjut.

Rahmat mengatakan, jika LBH Mawar Saron menyatakan ada jangka waktu 4 hari korban hidup dan dirawat di rumah sakit, kemudian ada tindakan yang dianggap mendukung penyebab kematian korban di rumah sakit, maka harus ada otopsi lanjutan pada korban. Otopsi itu untuk mengetahui asal-usul kematian korban yang lompat dari angkutan umum. "Tapi kemarin tidak sampai diotopsi karena korban langsung diterbangkan ke kampung halamannya," kata Rahmat.

Dengan alasan itulah, Rahmat menyatakan bahwa pasal yang tepat untuk menjerat Jamal adalah Pasal 310 ayat 4. Ia mengatakan, penggunaan pasal itu nantinya akan ditelaah kembali oleh kejaksaan. Dari hasil pertimbangan jaksa, Jamal bisa saja dibebaskan atau diubah pasal yang menjeratnya. Yang jelas, tugas polisi sudah selesai sampai dilemparkan kepada kejaksaan.

Kuasa hukum Jamal dari LBH Mawar Saron menilai penggunaan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. LBH tersebut menganggap kematian Annisa Azward (20), mahasiswi Universitas Indonesia yang lompat dari angkot tersebut, bisa saja terjadi karena kelalaian dari rumah sakit yang menanganinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com