JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang paripurna khusus Mahkamah Agung untuk pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah dibuka secara resmi oleh Ketua MA Hatta Ali. Pemilihan akan dilakukan oleh 41 hakim agung, namun satu hakim agung absen.
"Sidang paripurna khusus MA untuk memilih Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah memenuhi kuorum. Oleh karenanya, sidang dibuka," ungkap Hatta Ali, Rabu (13/2/2013).
Berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 21/KMA/SK/II/2013 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan, pemilihan dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung.
Menurut Hatta, paripurna khusus pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah memenuhi kuorum mengingat hanya satu orang yang tidak hadir. Hakim agung yang tidak hadir adalah Mochtar Zamzani karena alasan kesehatan.
Tata cara pemilihan, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih. Setiap hakim agung memilih satu calon. Calon Wakil Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua.
Apabila terdapat hakim agung yang mendapatkan suara 50 persen ditambah satu, maka calon langsung ditetapkan sebagai wakil ketua MA. Apabila tidak tercapai 50 persen plus satu, maka pemilihan putaran kedua dilakukan. Demikian seterusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.