Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, Rasyid Rajasa Disidangkan

Kompas.com - 13/02/2013, 16:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melengkapi berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Rasyid Amirullah Rajasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa akan dilaksanakan pada Kamis (14/2/2013) besok.

"Akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/2/2013) siang.

Dalam sidang yang direncanakan digelar secara terbuka itu, Kejari Jaktim telah menunjuk enam jaksa penuntut umum, yakni Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suhud, Slamet dan Rahman. Adapun majelis hakim akan diketuai oleh Ketua PN Jakarta Timur J Soeharjono.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di ruas jalan tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 subuh. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan pelat hitam jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan tersebut. Pasal yang dikenakan kepada Rasyid adalah Pasal 283 tentang mengemudi dalam kondisi tertentu, Pasal 287 tentang melanggar rambu lalu lintas, dan Pasal 310 mengenai kelalaian mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com