Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidak Temukan Bukti "Sopir Angkot Annisa" Lakukan Tindak Kriminal

Kompas.com - 13/02/2013, 20:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) tidak menemukan bukti adanya tindak kriminal yang dilakukan Jamal bin Jamsuri (37), sopir angkutan umum U-10 dalam kasus tewasnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azwar. Jamal menjadi tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan Annisa melompat dari angkot yang dikemudikannya.

"Untuk menempatkan fakta hukum yang terjadi, kalau awalan berujung kriminal belum ditemukan faktanya, belum ada koneksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Ia menjelaskan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto dan Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika ikut serta memeriksa Jamal di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/2/2013) malam. Menurut Rikwanto, keduanya bermaksud melihat bukti dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan Jamal terkait kasus tersebut.

"Tim dari Polda dan Polres Jakbar termasuk dari Satuan Lalin Jakbar yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda melakukan pendalaman (pemeriksaan) terhadap Jamal. Jamal dibawa ke Polres Jakbar untuk dimintai keterangan," ujar Rikwanto.

Saat ini, lanjutnya, polisi masih mendalami apa yang menyebabkan Annisa melompat dari angkot. "Faktanya memang sopir kembali ke Beos enggak pakai rute biasanya karena menghindari macet. Annisa khawatir sehingga memutuskan melompat dari angkot," ungkap Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com