Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dunia Usaha Minta Kepastian Penangguhan

Kompas.com - 14/02/2013, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Dunia usaha meminta kepastian pemerintah menyangkut persyaratan penangguhan upah minimum provinsi tahun 2013. Kegamangan mengenai hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Umum Forum Investor Bekasi, yang juga anggota Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Handoyo Budhisedjati, di Jakarta, Rabu (13/2).

”Suara Apindo yang menyatakan bahwa upah bisa ditunda tanpa harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun berturut- turut kerugian dan sebagainya itu dipertanyakan di tingkat akar rumput, baik oleh serikat pekerja maupun pengusaha,” kata Handoyo.

Ia menuturkan, salah satu pihak menilai, hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Sementara pihak lain lebih bersikap pragmatis. Keputusan menteri itu, antara lain, mengatur perlunya perusahaan mengirimkan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit.

”Mohon Menteri segera berkoordinasi, apakah mengganti atau mengubah keputusan menteri dan sebagainya. Kalau tidak, konflik horizontal rasanya sudah dekat,” ujar Handoyo.

Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat mengatakan, tak perlu audit ulang oleh akuntan publik atas laporan keuangan perusahaan dalam dua tahun terakhir guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan.

”Itu transisi ketika keadaan darurat untuk menghindari gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja). Pengusaha mengikuti saja apa yang ditetapkan pemerintah. Ini sekaligus untuk menghindarkan pengusaha dari ancaman pidana,” kata Hidayat.

Menurut Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi, revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 bisa saja dilakukan pemerintah. ”Itu diperlukan untuk mempermudah saja, dengan mengurangi persyaratan aturan, agar tidak terjadi relokasi dan PHK buruh,” ujar Sofjan. (CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com