Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Rasyid Rajasa Disambut Demo

Kompas.com - 14/02/2013, 08:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 atas tersangka Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013), rencananya akan diwarnai aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa.

Dari siaran pers yang diterima Kompas.com, elemen yang menggelar unjuk rasa mengatasnamakan dirinya sebagai Front Komunitas Mahasiswa Bawah Tanah (Forkombat). Mereka menuntut majelis hakim yang menyidangkan Rasyid memberi hukuman setimpal pada putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu.

Tak hanya itu, dalam siaran persnya, massa juga menuntut pada majelis hakim untuk netral dalam menyidangkan kasus sang anak menteri. Jika terbukti tidak netral, massa menuntut hakim yang menyidangkan Rasyid segera mengundurkan diri.

"Jangan sampai penegak hukum memerkosa hukum demi adanya kekhususan menangani anak Hatta Rajasa yang membunuh dua nyawa manusia," ujar Aziz Fadirubun, nama yang tertera sebagai koordinator lapangan aksi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan berkas kasus Rasyid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang anak menteri tersebut pun direncanakan akan digelar hari ini, Kamis pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut rencananya akan diikuti enam jaksa penuntut umum, yakni Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suhud, Slamet, dan Rahman. Adapun majelis hakim diketuai oleh J Soeharjono, Ketua PN Jakarta Timur.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 . Pasal yang dikenakan ialah Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com