Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Rasyid Rajasa Tak Lakukan Eksepsi Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 14/02/2013, 11:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Km 3+335, 1 Januari 2013, atas terdakwa Rasyid Amirullah Rajasa, selesai dilaksanakan. Kuasa hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu, sidang tersebut pun dilanjutkan Senin (18/2/2013) depan.

"Sidang kali ini ditutup dan selanjutnya akan diagendakan Senin, 18 Februari 2013 depan," ujar Hakim Ketua, J Soeharjono, di akhir sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013) pagi.

Dalam sidang yang hanya diselenggarakan sekitar 30 menit tersebut, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu tampak tenang. Mengenakan kemeja biru bergaris hitam serta bercelana hitam, Rasyid tampak tenang menjawab semua pertanyaan ketua hakim.

"Sehat dan siap untuk jalani persidangan," jawab Rasyid saat ditanya hakim ketua mengenai kesiapan dirinya menjalani sidang.

Sidang tersebut dihadiri juga oleh ibu terdakwa, Oktiniwati, serta rekan-rekan terdakwa. Saat memasuki ruang sidang, Rasyid menempati kursi terdakwa, sementara sang ibu dan anggota keluarga lainnya langsung duduk di bangku deretan depan sambil terus memegang tasbih.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Emilwan Ridwan hanya mencantumkan dua dari tiga dakwaan yang disangkakan polisi, yakni Pasal 310 Ayat 4 Subsider Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara.

"Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com