Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rasyid Rajasa Dikawal Dua Peleton Polisi

Kompas.com - 14/02/2013, 11:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak dua peleton aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dikerahkan untuk mengawal persidangan Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pada 1 Januari 2013 lalu. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang Rasyid diamankan dua peleton petugas kepolisian, sekitar 50 orang dari Polres Metro Jakarta Timur dan dari Polsek. Namun, jika dibutuhkan akan ditambah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2013).

Menurutnya, selain mengerahkan personel dari Polres Metro Jakarta Timur, Satuan Lalu Lintas juga dikerahkan untuk membantu melancarkan lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sampai saat ini, informasi hal-hal yang mengganggu (persidangan) belum ada," ujar Rikwanto.

Adapun mengenai rencana aksi unjuk rasa yang menurut informasi akan dilangsungkan oleh sejumlah elemen mahasiswa yang menyebut diri sebagai Front Komunitas Mahasiswa Bawah Tanah (Forkombat), Rikwanto mengatakan belum menerima laporan tersebut.

Rasyid merupakan tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 itu. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com