Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Rasyid Punya Banyak Keberatan atas Dakwaan

Kompas.com - 14/02/2013, 12:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Rasyid Amirullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335, mengaku memiliki banyak keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, tanggapan diungkapkan kuasa hukum pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memiliki begitu banyak keberatan material terhadap isi dakwaan jaksa," ujar Riri Purbasari Dewi, kuasa hukum Rasyid Rajasa, melalui siaran pers, Kamis (14/2/2013) siang.

Meski demikian, lanjut Riri, tanggapan terhadap dua dakwaan jaksa penuntut umum tersebut tidak akan diungkapkan dalam sidang perdana atau sidang kedua. Tanggapan akan dilakukan kuasa hukum pada sidang selanjutnya yang mengagendakan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Emilwan Ridwan, satu dari enam jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, mengatakan, akan ada 27 orang saksi yang akan hadir dalam sidang putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa tersebut. Di antara 27 saksi itu, enam saksi yakni saksi ahli.

"Jumlah saksi seluruhnya ada 27 orang, di antaranya saksi fakta dan pidana dua orang, saksi teknis dua orang, dan dari RS Polri dua orang," ujarnya.

Dalam sidang perdana, JPU mencantumkan dua dari tiga dakwaan yang disangkakan polisi, yakni Pasal 310 Ayat 4 Subsider Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Adapun dakwaan kedua yakni Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com