Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasi Dukcapil Grogol Petamburan Masih Bertugas

Kompas.com - 14/02/2013, 18:45 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Kasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Grogol Petamburan, Joko terkait kasus akta kelahiran bayi yang akan diperjualbelikan. Sampai saat ini, Joko masih bertugas di Kecamatan Grogol Petamburan sebagai Kasi Dukcapil kecamatan tersebut.

"Yang bersangkutan masih bertugas sampai saat ini. Karena dia kan dari sisi normatif masih memenuhi syarat untuk bertugas. Dia dipanggil Polres untuk memberikan kesaksian saja. Kalau sanksi ya kami lihat dulu hasil pemeriksaan polisinya," kata Wali Kota Jakarta Barat, Burhanuddin di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (14/2/2013).

Burhanuddin mengatakan, Joko sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Polrestro Jakarta Barat. Dari pemeriksaan tersebut, pihak kepolisianlah yang berhak melakukan uji materi terhadap surat kependudukan yang bermasalah. Uji materi bisa berupa menganalisa keaslian surat akta kelahiran bayi yang rencananya akan dijual tersebut.

Menurut Burhanuddin, sebagai sindikat penjualan bayi, bisa saja mereka membuat surat palsu atau cap palsu dari tingkat RT atau RW untuk mendukung kejahatannya. Setelah itu mereka menyerahkan surat penunjang RT RW kepada kepala seksi kependudukan kecamatan agar bisa mendapatkan akta kelahiran bayi.

Burhanuddin mengungkapkan, kesalahan Joko ada pada kekurangtelitian dalam menandatangani surat-surat akta kelahiran bayi. Namun secara administratif, kasi kependudukan tersebut tidak melakukan kesalahan karena data yang diberikan oleh sindikat tersebut sudah lengkap dan didukung persetujuan dari tingkat RT dan RW.

Menurut Burhanuddin, surat-surat seperti akta kelahiran bersifat normatif atau berjenjang. Artinya, pihak kecamatan memberikan tanda tangan setelah mendapatkan persetujuan dari RT, RW, dan kelurahan setempat. "Kalau bawahannya sudah memberikan tanda tangan, atasannya ya percaya saja ya. Nah, ini kesalahan dia yang kurang teliti," kata Burhanuddin.

Mengenai pembuatan akta yang dilakukan di Kecamatan Grogol Petamburan, padahal domisili bayi di Sawah Besar juga menjadi hal biasa. Setiap orangtua bisa membuat akta di mana saja dan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

"Kalau lahirnya di rumah sakit yang ada di Grogol Petamburan, padahal rumahnya di Jakarta Pusat, dia bisa bikin akta di Grogol Petamburan. Itu lumrah terjadi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Dukcapil sudah diperiksa sebanyak dua kali terkait surat akta kelahiran bayi yang akan diperjualikan. Dalam akta tertera bayi bernama Teddy Lucas lahir dari ibu yang bernama Lindawati. Akta tersebut masuk dalam data Dukcapil Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Mohammad Hatta sebagai Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat. Akta kelahiran bernomor AL5001509021 tertulis atas nama Teddy Lucas yang lahir pada tanggal 7 Oktober 2012. Akta tersebut dikeluarkan oleh Sudin Dukcapil pada tanggal 5 November 2012.

Berita terkait, baca :

SINDIKAT PENJUAL BAYI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com