JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Al-Alfa Miftahul Huda (2), bayi yang tewas di toilet Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dia kena Pasal 359 karena lalai, bukan 338 karena pembunuhan soalnya saat kejadian enggak ada saksi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Herjon Silaban saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Herjon mengatakan, untuk sementara, tidak ada indikasi bahwa tersangka membunuh anaknya. Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka A (30), anaknya meninggal karena terpeleset ketika A sedang membersihkan celana korban seusai buang air besar. Dari hasil visum sementara, korban meninggal karena terlalu banyak meminum air.
Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi basah kuyup dengan perut kembung karena terlalu banyak meminum air. Korban digendong oleh A keluar dari Puskesmas Kebon Jeruk.
Mengenai kondisi A yang mengalami gangguan kejiwaan, kata Herjon, polisi akan memanggil psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Dari informasi yang diberikan oleh RS Jiwa Grogol, tersangka terdaftar sebagai pasien di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan kesaksian keluarga dan mantan suami tersangka, A kerap berusaha untuk bunuh diri. A diduga mengalami masalah kejiwaan sebelum menikah dengan mantan suaminya tersebut. Ia pernah berobat di RS jiwa Grogol, tetapi tidak pernah meminum obat yang telah diresepkan oleh dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.