Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Mendapat Dakwaan Kombinasi

Kompas.com - 15/02/2013, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2), menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, yaitu Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa.

Rasyid menghadiri sidang perdananya ditemani sang ibu, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, dan dua penasihat hukumnya, Riri Purbasari Dewi dan Umiyati.

Rasyid menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang menyebabkan dua penumpangnya, Harun (60) dan M Raihan (1,5), tewas dan tiga lainnya, yaitu Enung, Supriyanti, dan Ripal Mandala Putra, terluka.

Agenda dari sidang pertama yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur J Soeharjono ini adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum, yang terdiri dari Soimah, Emilwan Ridwan, Slamet Riyanto, Huthamarin, dan Ibnu Suud, mendakwa Rasyid dengan dasar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Dakwaan yang kami ajukan adalah dakwaan kombinasi primer kesatu yang melanggar pasal 310 ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah,” kata Emilwan Ridwan.

Yang kedua, dakwaan subsider, yaitu melanggar pasal 310 ayat (3) yang karena kelalaiannya korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda 10 juta rupiah.

”Dakwaan lain adalah melanggar pasal 310 ayat (2) karena mengemudikan kendaraan yang menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dengan ancaman 1 tahun dan atau denda 2 juta rupiah,” tutur Emilwan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, penasihat hukum Rasyid tak mengajukan tanggapan atau eksepsi.

”Kami tidak mengajukan tanggapan karena saya merasa tidak ada keberatan terhadap formalitas dari dakwaan jaksa tersebut. Kami baru akan mengajukan tanggapan pada pembelaan nanti,” kata Riri Purbasari Dewi.

Agenda sidang kedua yang akan digelar pada Senin 18 Februari 2013 adalah melakukan pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi dari pihak korban akan dipanggil. Dalam kasus ini, ada 27 saksi, terdiri dari saksi fakta, ahli hukum pidana, ahli forensik, dan ahli teknik dari Daihatsu Luxio dan BMW.

Penahanan ditangguhkan

Sejauh ini, penahanan Rasyid masih ditangguhkan karena pihak pengadilan melihat tidak ada alasan yang tepat dan mendesak untuk melakukan penahanan atas dirinya.

”Kami belum atau tidak mengeluarkan surat penahanan karena belum melihat tersangka melakukan hal-hal yang membuat kami harus melakukan penahanan,” kata Djaniko MH Girsang dari Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rasyid dinilai kooperatif, tidak melakukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat penahanan, seperti menghilangkan barang bukti, mengulangi tindakan pidana, atau melarikan diri. (K12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com