JAKARTA, KOMPAS.com — Dimutasikannya Anas Effendi dari posisinya sebagai Wali Kota Jakarta Selatan menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah pada Kamis (14/2/2013) oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merupakan hal biasa untuk posisi kepala daerah dengan status pejabat karier. Hal itu disampaikan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi.
Menurut dia, pejabat karier tidak memiliki periode masa bakti jabatan yang tetap dan hal itu tentu berbeda dengan kepala daerah dengan status pejabat politik yang dipilih melalui proses pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
"Kalau pejabat karier memang begitu. Bisa menjabat lama, bahkan bisa sampai delapan tahun. Tetapi, bisa juga hari ini dilantik, besok langsung diganti," kata Usmayadi di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013), seusai acara senam pagi.
Untuk diketahui, DKI Jakarta merupakan provinsi yang terdiri dari lima kota administratif dan satu kabupaten administratif. Keenam daerah administratif tersebut bukan berbentuk sebuah pemerintahan kota (pemkot) ataupun pemerintahan kabupaten (pemkab) seperti di provinsi lainnya. Hal itulah yang menyebabkan keenam wilayah di DKI Jakarta dipimpin oleh seorang pejabat karier dari kalangan PNS. Selain itu, suatu daerah administratif juga tidak memiliki parlemen daerah (DPRD).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com pada acara senam pagi yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Jumat pagi tersebut, pejabat penting yang hadir adalah Wakil Wali Kota Syamsudin Noor dan Sekretaris Kota Usmayadi, sementara Anas Effendi sudah tidak hadir. Jokowi (sapaan Joko Widodo) sendiri sampai Jumat siang ini belum menunjuk pengganti Anas Effendi sebagai Wali Kota Jakarta Selatan yang baru.
Berita terkait, baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.