Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Terbukti Pungli, Sanksi Tegas Menanti

Kompas.com - 16/02/2013, 11:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasrudin mengatakan akan mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah atau komite yang terbukti menarik pungutan dana ke orangtua murid. Sanksi tegas itu berupa peringatan atau merekomendasikan ke Dinas Pendidikan agar yang bersangkutan dapat dipindahtugaskan.

"Bagi yang melanggar saya akan ambil tindakan tegas. Kan sudah ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang melarang pihak sekolah maupun komite sekolah memungut uang," ujarnya, Jumat (15/2/2013) siang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tutur Nasrudin, telah menganggarkan sejumlah dana program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam BOS, terdapat alokasi anggaran barang dan jasa.

Oleh sebab itu, komite atau pun sekolah tidak bisa memungut uang untuk alasan biaya pemenuhan barang dan jasa di sekolahnya. Meski demikian, Nasrudin mengaku sulit untuk bisa mengantisipasi pungutan dengan alasan yang spesifik.

Misalnya, pungutan dana untuk biaya pembangunan tempat ibadah. Pasalnya, pungutan tersebut biasanya bersifat sukarela dan tidak memaksa dari orangtua murid serta bagian dari kewajiban agama, yakni beramal.

"Kalau imbauan dari pihak sekolah untuk beramal, kita tidak bisa melarang. Tapi saya janji akan terus mengawasinya," ujar Nasrudin.

Terkait pungutan di SDN 25 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Nasrudin mengaku telah memanggil Evi Silviyanti, kepala sekolah, dan melakukan pendalaman atas keterangannya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan beberapa orangtua muridnya atas pungutan dari pihak sekolah melalui komite.

Boleh Ajukan ke Pemprov DKI, Asal Rasional

Evi Silviyanti, Kepala Sekolah SDN 25 Utan Kayu Selatan mengaku sadar bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan, entah secara langsung maupun melalui komite sekolah. Oleh sebab itu, ia akan melakukan koordinasi dengan pihak komite untuk memberhentikan pungutan.

"Iya, lebih baik dibubarkan saja uang kas itu. Nanti ada surat perjanjiannya diberi materai dan nanti ada tembusan ke dinas (pendidikan)," tegasnya.

David Nazris, ketua komite SDN 25 tersebut menyayangkan atas diberhentikannya uang kas setiap kelas. Menurutnya, pungutan tersebut selain tidak bersifat memaksa dan merupakan inisiatif perwakilan orangtua murid sendiri, uang tersebut dianggap berguna untuk kepentingan anak murid itu sendiri. Meski demikian, ia mengaku akan menaati segala peraturan yang ada.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Mulyadi sebelumnya sempat mengungkapkan, dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, ada tiga pihak yang berkontribusi dalam pendidikan yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, bukan berarti komite sekolah dapat mengintervensi sekolah, terutama dalam hal memberlakukan pungutan dana ke wali murid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com