Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RDTR DKI 2030 Segera Disahkan Menjadi Perda

Kompas.com - 18/02/2013, 10:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2010-2030 ditargetkan rampung dan disahkan DPRD sekitar Juni atau Juli 2013. Setelah disahkan, RDTR itu akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena bereperan vital dalam pembangunan Ibu Kota sesuai Undang-Undang Nomor 26/2007 Tentang Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Gamal mengatakan, Perda RDTR menjadi prioritas utama karena merupakan payung hukum dalam pembangunan dan upaya melayani masyarakat. Sampai saat ini, proses pembahasannya baru sekitar 80 persen. "Perhitungan saya Juni-Juli bisa disahkan. Itu kan pedoman untuk melakukan layanan kepada masyarakat, kami fokus di situ," kata Gamal, saat dihubungi wartawan, Senin (28/2/2013) pagi.

Di dalamnya, kata Gamal, tercantum juga aturan mengenai sumur resapan yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Sudah dicantumkan, tinggal dilaksanakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, rencana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama melakukan berbagai perubahan di Jakarta bisa terbelenggu RDTR DKI Jakarta 2030. Draf RDTR menunjukkan banyak pasal yang belum sinkron dengan berbagai rencana yang pernah disampaikan pemimpin baru Jakarta itu.

Rencana Jokowi-Basuki mengembangkan transportasi massal, misalnya, belum sinkron dengan draf RDTR 2030. Jika tidak ada penyesuaian naskah RDTR dan kemudian naskah itu disetujui untuk disahkan DPRD DKI, langkah pembenahan transportasi Jokowi-Basuki bisa terganjal. Draf RDTR DKI Jakarta ini dipersiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masa sebelumnya dan sudah disampaikan kepada DPRD DKI.

Semula ditargetkan akan disahkan pada Desember 2012. RDTR merupakan produk hukum turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 yang sudah disahkan pada 24 Agustus 2011. RTRW dan RDTR akan menjadi pedoman penataan wajah Kota Jakarta hingga tahun 2030.

Pada draf RDTR disebutkan bahwa jalur bus transjakarta pada 2030 berjumlah 15 koridor, padahal saat ini transjakarta sudah melayani 12 koridor. Artinya, hanya akan ada tambahan tiga koridor selama 18 tahun. Jalur pada tiga koridor yang akan ditambah juga belum dirinci melewati daerah mana saja, termasuk lokasi halte yang akan dibangun.

Selain koridor transjakarta, dalam RDTR tercantum juga rencana mengenai monorel, mass rapid transit (MRT), dan pembangunan jalan tol. Sebagian perencanaan dalam rancangan RDTR sudah diatur secara detail, tetapi sebagian lagi masih sangat umum.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com