Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Jamal Sopir U10 Diskriminasi Hukum

Kompas.com - 18/02/2013, 12:06 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesulitan mendapatkan surat penangguhan Jamal, sopir U10 dinilai sebagai bentuk diskriminasi hukum. Pasalnya, kasus yang sama juga terjadi kepada salah seorang anak menteri tidak dilakukan penahanan seperti Jamal.

"Terlepas apapun alasannya, rupanya adagium hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas benar terjadi di negara kita. Dilihat dari kasus Jamal, ini bisa dikatakan diskriminasi hukum," kata Jefri Moses, salah satu anggota tim kuasa hukum Jamal kepada wartawan pada Senin (18/2/2013).

Jefri mengatakan, sejak penahanan, Jamal sudah mendekam di penjara lebih dari 10 hari. Hal ini berbeda dengan perlakuan hukum terhadap salah satu anak menteri yang tidak pernah ditahan sejak kasus kecelakaan terjadi. Perbedaan hukum ini mungkin terjadi lantaran Jamal hanya sebagai sopir angkot sedangkan dalam kasus lainnya melibatkan anak menteri.

Selain itu, kata Jefri, penahanan Jamal sebelumnya beralasan adanya dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Jamal kepada Annisa. Namun setelah penyidikan lanjutan, kasus lompatnya Annisa dari angkot U10 murni kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Jamal untuk berada di tahanan Satlantas Polres Jakarta Barat.

"Kalau kemarin ditahan kan karena takut menghilangkan alat bukti. Tapi sekarang kan enggak ada bukti tindakan kriminal, jadi harusnya penahanan bisa ditangguhkan," kata Jefri.

Dari hasil pembicaraan dengan kepolisian tingkat daerah, polda Metro Jaya, kasus Jamal juga sudah ditetapkan murni kecelakaan. Sehingga seharusnya penangguhan penahanan sudah bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, sopir angkot U10, Jamal bin Jamsuri masih mendekam dalam tahanan kantor Laka Lantas Polres Jakarta Barat. Dia tidak dapat melakukan penangguhan tahanan karena terganjal surat perdamaian keluarga Annisa Azward.

Berita terkait, baca :

KEAMANAN ANGKUTAN UMUM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com