Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Luxio: Rasyid "Ngaku" Mengantuk

Kompas.com - 18/02/2013, 12:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Frans Joner Sirait, sopir Daihatsu Luxio F 1622 CY yang ditabrak Rasyid Amirullah Rajasa menggunakan BMW X5 bernomor B 272 HR, mengaku sempat menghampiri Rasyid seusai peristiwa tabrakan. Saat itu, Rasyid langsung meminta maaf dan mengaku mengantuk.

"Pas tabrakan, saya langsung mendekati mobil BMW itu. Pengemudinya bilang minta maaf, saya mengantuk," ujar Frans dalam keterangannya kepada hakim saat sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013).

Di depan majelis hakim yang diketuai J Soeharjono, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Saat kejadian, 1 Januari 2013, Frans mengangkut 10 penumpang, yakni lima di bagian belakang, empat orang di bangku tengah, dan satu orang di bangku depan.

Memasuki Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Frans melaju dengan kecepatan sekitar 90 km/jam di lajur paling kanan. Tiba-tiba, ia merasa mobil yang dikendarainya mengalami benturan dari arah belakang hingga mengalami oleng. Mobil tersebut pun berhenti di lajur paling kiri.

"Kira-kira 100 meter kemudian saya berhenti. Saya keluar dan melihat pintu belakang sudah terbuka langsung saya mendekati pengemudi BMW itu," tuturnya.

Berdasarkan kesaksian Frans, dari 10 orang yang terangkut di dalam mobilnya, ada lima orang yang terlempar ke luar. Lima orang tersebut adalah yang duduk di bangku belakang. Meski demikian, Frans mengaku tidak mengenal identitas mereka. Beberapa saat kemudian, ia hanya mengetahui dua dari lima orang tersebut meninggal dunia.

Hingga pukul 12.20 WIB, sidang yang diadakan di gedung Sidang Utama itu masih berlangsung. Tiga saksi yang telah diperiksa, yakni Frans Joner Sirait (sopir Luxio) serta Eman dan Enung (orangtua korban meninggal atas nama Raihan). Enung menjadi saksi terakhir yang dimintai keterangan.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia, dan tiga lainnya luka-luka.

Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335. Pasal yang dikenakan Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com