Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Tahanan Jamal Dikabulkan

Kompas.com - 18/02/2013, 13:16 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Laka Lantas Polres Jakarta Barat mengabulkan surat permohonan penangguhan tahanan Jamal bin Jamsuri (32), sopir angkot U10. Permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa loncatnya Annisa Azward (20) murni kecelakaan tanpa ada keterkaitan tindakan kriminal yang dilakukan oleh Jamal.

"Penangguhannya dikabulkan karena persyaratan yang diatur KUHAP sudah lengkap," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Wong Niti Harto Negoro di kantornya pada Senin (18/2/2013).

Menurutnya, penangguhan tersebut diberikan karena tim kuasa hukum sudah memberikan jaminan. Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti, dan Jamal juga akan selalu hadir jika kepolisian membutuhkan informasi tambahan dari Jamal.

Menurut Niti, Satlantas memberikan penangguhan karena tidak mau kasus ini dianggap tebang kasih antara kasus Jamal dengan kasus lainnya yang serupa dengan Jamal. Perkara ini merupakan kelalaian dan bukan tindakan kejahatan sehingga Jamal patut mendapatkan penangguhan penahanan.

Akan tetapi, kata Niti, dikabulkannya penangguhan Jamal ini bukan sebagai bentuk menggugurkan upaya hukum. Walaupun penangguhan dilakukan kepada Jamal, dia tetap harus wajib lapor pada pihak kepolisian minimal satu kali dalam seminggu. Selain itu, Jamal juga harus tetap bersedia jika dipanggil pihak kepolisian.

Niti mengungkapkan, sampai saat ini penyelidikan perkara Jamal masih terus dilanjutkan. Polisi juga masil melakukan kelengkapan berkas dan saksi untuk diserahkan kepada kejaksaan agar bisa segera disidangkan.

Pantauan Kompas.com, Jamal keluar dari Satlantas Polres Jakarta Barat pada Senin pagi. Dengan memakai kemeja hijau dan celana hitam, ia kembali ke rumah didampingi oleh tim kuasa hukum dan beberapa orang kerabat dekatnya.

Sebelumnya, surat permohonan penangguhan tahanan Jamal tidak dikabulkan oleh Satlantas Polres Jakarta Barat. Hal tersebut terjadi karena keluarga Annisa belum mau memberikan surat perdamaian yang bisa meringankan hukuman Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com