Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok Kasus Annisa, Jamal Masih Ingin Narik Angkot

Kompas.com - 18/02/2013, 22:25 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jamal bin Jamsuri (32) berniat ingin kembali menjadi sopir angkot setelah surat permohonan penangguhannya dikabulkan Polres Jakarta Barat. Walaupun sudah keluar dari sel tahanan, Jamal wajib lapor sampai berkas kasusnya diproses oleh kejaksaan.

"Saya mau kembali menjadi sopir angkot. Tapi, masih lihat kondisi, kalau memungkinkan, saya bisa menyopir kembali sebagai sopir angkot atau sopir pribadi," kata Jamal di kantor Satlantas Polres Jakarta Barat, Senin (18/2/2013).

Hotma Sitompul, pengacara Jamal, mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron bersedia mempekerjakan Jamal sebagai sopir di dalam instansinya. Menurut Hotma, LBH Mawar Saron sudah sering mempekerjakan kliennya yang kurang mampu.

"Nanti kita lihat dia lebih nyaman di mana. Kalau mau jadi driver LBH, kita akan fasititasi, tapi kalau memang merasa lebih bebas kembali menjadi sopir angkot, akan kita dukung juga," katanya.

Akan tetapi, kata Hotma, fokus utama LBH adalah menyelesaikan kasus hukum Jamal. LBH akan menuntaskan kasus Jamal sampai dengan keputusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mengenai pekerjaan Jamal, akan dipikirkan setelah kasus ini selesai.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat mengabulkan surat permohonan penangguhan tahanan Jamal bin Jamsuri (32), sopir angkot U10. Permohonan tersebut dikabulkan karena peristiwa loncatnya Annisa Azward (20) dinilai murni kecelakaan, bukan tindak kriminal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com