Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir "On Street" Minimal Rp 5.000

Kompas.com - 19/02/2013, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan parkir di badan jalan atau on street. Pada parkir di badan jalan juga akan diberlakukan sistem karcis on line dan berlaku progresif seperti parkir di dalam gedung.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (18/2), mengatakan, tarif parkir di dalam gedung naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam. ”Agar pengendara tidak lari ke jalan, tarif parkir di badan jalan harus lebih mahal. Minimal tarifnya bisa Rp 5.000 atau lebih,” katanya.

Pengelolaan parkir di badan jalan juga akan ditata. Ada semacam gerbang khusus dengan tiket elektronik. Dengan sistem manual yang ada sekarang, menurut Pristono, pendapatan parkir tidak terpantau. Banyak warga pun mengeluh karena kadang harus membayar dua kali parkir.

Tahap pertama, penataan parkir dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Langkah pertama yang dilakukan adalah melarang parkir di badan Jalan Gereja Ayam. Parkir dialihkan ke gedung parkir Pasar Baru Atom.

Pada area pejalan kaki di dalam kompleks Pasar Baru akan diberlakukan larangan parkir. Pada gerbang atau pintu masuk area pejalan kaki dipasang pot-pot tanaman untuk menghalangi kendaraan yang akan masuk. Dinas perhubungan telah memasang rambu dilarang masuk dan rantai di gerbang itu.

Guna memberi fasilitas bagi pengendara yang parkir di gedung Pasar Baru Atom akan dibangun akses khusus dari gedung itu ke area pejalan kaki Pasar Baru. Gedung parkir Pasar Baru Atom terdiri atas enam lantai dengan kapasitas 250 satuan ruang parkir untuk mobil dan 300 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Pengendara juga bisa parkir di gedung parkir Istana Pasar Baru. Kapasitas parkir di gedung tujuh lantai itu sebanyak 500 satuan ruang parkir untuk mobil dan 700 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Enrico Fermy, persiapan untuk penataan parkir di badan jalan sudah ada kajiannya. ”Tinggal menunggu waktu dan payung hukumnya,” katanya.

Enrico memastikan, tarif parkir di badan jalan bakal lebih besar daripada parkir di dalam gedung dengan besaran tarif minimal Rp 5.000-Rp 6.000. Pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada swasta atau pihak ketiga, ada bagian yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta.

Untuk menertibkan pelanggaran parkir di badan jalan, UPT Perparkiran akan bekerja sama dengan dinas perhubungan. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com