JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigadir Jenderal (Bigrjen) Polisi Wahyu Indra Pramugari terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Selasa (19/2/2013). Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun, Wahyu dipanggil karena dianggap tahu soal proyek simulator SIM. Sebelumnya KPK memanggil sejumlah kepala kepolisian resort, di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono, Kepala Polres Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, AKBP Indra Darmawan, AKBP Susilo Wardono, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
KPK juga sudah memeriksa Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo Ketua Panitia Pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, dan Mantan Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Didik, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.