Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Heroin, Sipir Lapas Cipinang Diberi Rp 1 Juta

Kompas.com - 20/02/2013, 20:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Permadi Erlangga (32), sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Narkotika Cipinang yang tertangkap tangan membawa heroin seberat 1 ons, diduga diperintahkan oleh salah seorang narapidana. Tersangka mengaku dibayar Rp 1 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan barang haram tersebut.

"Dia mengaku diperintahkan oleh seorang napi dari dalam untuk ambil barang dengan bayaran Rp 1 juta setiap sekali pengiriman," ujar Kepala Unit I Satuan Narkotika Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Usman Nadeak kepada Kompas.com, Rabu (20/2/2013) sore.

Usman mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan penyelundupan narkotika dari luar ke dalam lapas sebanyak dua kali. Meski demikian, Usman enggan menyebut identitas narapidana dengan alasan pengembangan.

Saat ditangkap pada Jumat (15/2/2013) pukul 01.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, depan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, tersangka yang memiliki tiga anak tersebut baru saja mengambil sejumlah barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di area Tebet, Jakarta Selatan. Barang tersebut disimpan di kantong bagian kanan jaket hitam, terbungkus plastik dengan berlapis aluminium foil. Setelah dites petugas, terbukti bahwa barang tersebut positif golongan I narkotika jenis heroin.

"Rencananya dia mau selundupkan barang itu malamnya. Karena malamnya dia mau sekalian dinas malam, jadi mau sekalian," ujar Usman.

Penangkapan tersangka terjadi ketika petugas gabungan dari satuan-satuan Polres Metro Jakarta Timur melakukan razia pada Jumat dini hari. Selain menangkap Erlangga, polisi juga menyita barang bukti heroin yang dibawa tersangka. Setelah menjalani tes urine, Erlangga dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu-sabu. Ia kemudian  digiring ke ruangan Satuan narkotika Polrestro Jakarta Timur untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, Erlangga dijerat Pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengantar narkotika kepada orang lain dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com