Jakarta, Kompas -
”Amdal masih parsial. Kami minta amdal integratif. Di sini layak, di daerah lain seperti Tangerang dan Bekasi bisa saja berdampak buruk,” kata Balthasar, Rabu (20/2), di Jakarta.
Reklamasi bisa membelokkan arus laut aliran air. Akibatnya, abrasi terjadi di tempat lain.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI berencana melanjutkan pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Tanah urukan akan diambil dari pengerukan sungai ataupun waduk-waduk yang mengalami sedimentasi.
Menurut Deputi Tata Lingkungan KLH Imam Hendargo Abu Ismoyo, pembuatan pulau-pulau di Teluk Jakarta tidak boleh sembarangan. Di Teluk Jakarta, muncul berbagai wacana aplikasi teknologi penyelamatan Jakarta dari banjir dan rob.
Beberapa wacana itu adalah pembangunan Jakarta Coastal Defense atau tanggul raksasa (giant sea wall), pembuatan deep tunnel, dan dam lepas pantai. Tanggul ini akan menghubungkan Bekasi dan Tangerang sehingga membentuk bendungan air tawar. Dengan demikian, pulau buatan nantinya tak lagi berada di lingkungan air laut, tetapi air tawar.
”Giant sea wall yang sudah masuk Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta. Masalahnya, bagaimana ini sesuai tata ruang Bekasi dan Tangerang,” kata Imam. Kementerian Lingkungan Hidup belum pada posisi menolak atau menyetujui reklamasi dan pembuatan tanggul raksasa.
”Harus dilihat dulu kajian lingkungan hidup strategis dan sebagainya. Belum diajukan amdalnya karena masih kajian-kajian,” kata Imam.