Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Panggil Rasyid "Mas"

Kompas.com - 21/02/2013, 12:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat memanggil terdakwa untuk maju ke depan, biasanya hakim memanggil dengan sebutan "saudara terdakwa". Namun, untuk Rasyid Rajasa, ketua majelis hakim, J Soeharjono, memanggil "mas".

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang mendengar keterangan saksi kedua, yakni Rangga Ikta Nugraha. Saksi mengaku sempat menahan SIM terdakwa seusai kecelakaan dan memberikannya kepada polisi yang ada di lokasi.

J Soeharjono, yang sekaligus menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meminta saksi, jaksa penuntut umum, serta terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melihat barang bukti SIM terdakwa ke meja hakim. Saat itulah, hakim memanggil Rasyid dengan sebutan "mas".

"Sini, Mas, periksa dulu barang bukti yang ada," panggil hakim J Soeharjono meminta Rasyid maju ke depan di sela-sela sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

Pengamatan Kompas.com, panggilan tersebut hanya dilakukan ketua majelis hakim kepada Rasyid semata. Sementara, ketika hakim memanggil unsur persidangan lain, tetap sesuai dengan statusnya, misalnya saksi dan penasihat hukum.

Dalam setiap persidangan, semua unsur yang ada dalam persidangan lazimnya dipanggil oleh hakim sesuai status hukumnya, yakni terdakwa, saksi, jaksa, dan sebagainya. Meski demikian, hal tersebut memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga pukul 11.51, sudah tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni petugas Jasa Marga, Unggul Budiharjo; saksi mata di lapangan, Rangga Ikta Nugraha; dan dari kepolisian, Ipda Heri Wibiantoro.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, tanggal 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam Daihatsu Luxio F bernopol 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com