Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Hadirkan Kekasih Rasyid, Ini Kata Jaksa...

Kompas.com - 21/02/2013, 14:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum kasus kecelakaan di Tol Jagorawi tidak jadi menghadirkan saksi bernama Prilia Kinanti, yang merupakan kekasih Rasyid. Padahal, jaksa sempat menyatakan akan menghadirkannya di persidangan hari ini.

Teuku Rahman, salah satu jaksa penuntut umum, mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan 27 saksi dalam persidangan tersebut. Dalam menghadirkan saksi-saksi, pihak JPU menerapkan asas prioritas sesuai kebutuhan.

"Belum. Kami lihat kapasitasnya," ujar Rahman kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) siang.

Menurut Rahman, dari 27 saksi yang telah didaftarkan dalam persidangan, jaksa tidak wajib menghadirkan semua saksi, termasuk Prilia. Dia mengatakan, pihaknya hanya akan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Rahman mengaku belum bisa memastikan apakah nama Prilia Kinanti, wanita yang disebut-sebut mengetahui kondisi fisik terakhir terdakwa sebelum kecelakaan maut itu, akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya yang digelar pada Senin (25/2/2013) mendatang.

"Baru rencana. Sejauh ini masih berdasarkan nomor urut. Yang bersangkutan masih berada di urutan paling bawah," ujar Rahman.

Dalam sidang sebelumnya, Soimah, ketua jaksa penuntut umum, mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang ketiga ada lima orang, yakni Unggul Budi Raharjo selaku petugas Jasa Marga, Ranga Ikta Nugraha selaku saksi mata, Ipda Suhardi selaku petugas kepolisian, Prilia Kinanti kekasih Rasyid Rajasa, dan Umianah, salah satu penumpang yang selamat.

Namun, dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama, Kamis pagi, hanya tiga saksi yang sesuai, yakni Unggul Budi Raharjo, Rangga Ikta Nugraha, dan Ipda Suhardi. Adapun dua saksi lainnya berbeda, yakni Ipda Heri Wibianto dan Iswahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com