Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Rasyid "Mas", Hakim Mungkin Keceplosan

Kompas.com - 21/02/2013, 15:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panggilan "mas" oleh ketua majelis hakim, J Soeharjono, terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa saat sidang mengundang tanda tanya. Diduga hakim keceplosan.

Djaniko Girsang dari bagian Humas PN Jakarta Timur, yang sekaligus menjadi hakim anggota dalam sidang Rasyid itu, mengaku, ucapan yang terucap dari ketua majelis hakim memang di luar kebiasaan. Namun, panggilan itu diakuinya sah-sah saja dilakukan.

"Sehari-hari memang panggilnya saudara terdakwa, kadang namanya. Bisa juga Pak Soeharjono keceplosan manggil mas," ujar Janiko saat dikonfirmasi wartawan seusai persidangan, Kamis (21/2/2013) siang.

Menurut dia, tidak ada peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cata dalam memanggil unsur-unsur persidangan, semisal terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan saksi. Menurut dia, hal tersebut adalah kebiasaan saja.

Janiko mengakui, kebiasaan dalam memanggil unsur-unsur dalam setiap persidangan turut dipengaruhi oleh latar belakang sang hakim. "Kadang malah kalau hakimnya orang Batak seperti saya, bilang saja, coba kau ke sini, gitu. Memang tidak ada peraturan yang mengatur hal itu," ucap Janiko.

Ia pun membantah pemanggilan "mas" kepada putra Hatta Rajasa tersebut adalah salah satu bentuk ketidakindependenan hakim dalam persidangan. Ia meminta publik tak terlalu membesar-besarkan kejadian tersebut.

Hakim J Soeharjono memanggil terdakwa Rasyid dengan panggilan "mas" saat memintanya maju ke depan untuk melihat bukti. "Sini, Mas, periksa dulu barang bukti yang ada," panggil hakim J Soeharjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com