JAKARTA, KOMPAS.com - Nurlena (26), perempuan yang menjadi tersangka pembunuh Ainy Junistiani (4), anak tirinya, hingga tewas, akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/2/2013) siang. Waktu pelaksanaan sidang mundur dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan pada pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya berkas perkara Nurlena telah dinyatakan lengkap pada hari Senin (21/1/2013). Ainy meninggal pada hari Kamis (29/11/2012) di RSUP Fatmawati setelah sebelumnya mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena. Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat pidana Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 mengenai Penganiayaan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tanggal 5 Desember 2012 silam Nurlena juga sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya. Namun demikian hasil tes menunjukkan bahwa perempuan yang tengah mengandung ini tidak mengalami gangguan psikologis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.