Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurlena Pembunuh Anak Tiri Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 21/02/2013, 16:32 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nurlena (26), perempuan yang menjadi tersangka pembunuh Ainy Junistiani (4), anak tirinya, hingga tewas, akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/2/2013) siang. Waktu pelaksanaan sidang mundur dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan pada pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya berkas perkara Nurlena telah dinyatakan lengkap pada hari Senin (21/1/2013). Ainy meninggal pada hari Kamis (29/11/2012) di RSUP Fatmawati setelah sebelumnya mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena. Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat pidana Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 mengenai Penganiayaan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tanggal 5 Desember 2012 silam Nurlena juga sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya. Namun demikian hasil tes menunjukkan bahwa perempuan yang tengah mengandung ini tidak mengalami gangguan psikologis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com