Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Menetapkan Seorang Tersangka

Kompas.com - 23/02/2013, 06:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti saat menyaksikan pertandingan sepak bola dan terjadi gol, mereka yang memenuhi ruang auditorium gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, bertepuk tangan riuh saat nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diumumkan secara resmi sebagai tersangka kasus Hambalang, Jumat (22/2) malam. Puluhan kamera televisi dan fotografer menyorot raut muka Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang tengah mengumumkannya.

Bak penantian panjang, pengumuman penetapan status Anas sebagai tersangka seperti mengakhirinya. Nama Anas pertama disebut-sebut terlibat dalam kasus Hambalang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam pelariannnya ke luar negeri, tahun 2011.

Dua pekan sebelum KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka, ada drama kebocoran dokumen yang diduga draf surat perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut jelas nama Anas ditulis sebagai tersangka.

Sebenarnya bagaimana perjalanan KPK hingga kemudian secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka? Jauh sebelum hiruk-pikuk kebocoran dokumen draf surat perintah itu pada pekan lalu, sebenarnya KPK telah lama mengendus keterlibatan Anas.

Gelar perkara besar yang menyebut nama Anas terlibat di kasus Hambalang terjadi pada 31 Oktober 2012. Dalam gelar perkara tersebut sudah dipastikan keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Anas diduga menerima pemberian mobil mewah Toyota Harrier dan ada kaitan dengan perencanaan proyek Hambalang. Kemudian, gelar perkara memutuskan agar dibentuk tim kecil merumuskan laporan kegiatan tindak pidana korupsi, termasuk sangkaan pasal-pasal terhadap Anas.

Pada tanggal 23 November, KPK kembali melakukan gelar perkara kasus Hambalang. Pada gelar perkara kali ini muncul dua nama besar yang mengemuka sebagai pihak yang diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang. Selain nama Anas, ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu, Andi Alifian Mallarangeng.

Karena muncul dua nama ini, tim yang awalnya merumuskan di mana saja keterlibatan Anas seperti mendapat amunisi baru. KPK merasa keterlibatan Andi membawa pada dugaan lain, bahwa Anas tak hanya terlibat sebatas diberi mobil mewah. Apalagi, dalam kasus ini ada juga nama-nama orang dekatnya, seperti istrinya, Athiyyah Laila, yang pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Di perusahaan ini juga ada nama Munadi Herlambang, pengurus Partai Demokrat, yang juga dikenal dekat dengan Anas.

Gelar perkara pada 23 November tak hanya memastikan ada bukti Andi menyalahgunakan wewenang sebagai Menpora, tetapi juga ada kemungkinan Anas terlibat lebih besar dalam kasus ini. Pimpinan KPK lalu memutuskan dibentuk tim kecil lagi untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam skala lebih besar di proyek Hambalang, tak hanya sekadar menerima mobil mewah.

KPK pun mulai mengonstruksi sangkaan awal. Pada bulan November dan Desember inilah KPK hampir memastikan Anas sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka.(KHAERUDIN)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com