Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Rasyid Rajasa

Kompas.com - 25/02/2013, 11:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi KM 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu dengan terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli forensik.

Pantauan Kompas.com, sidang yang digelar di ruangan sidang utama tersebut dimulai lima menit lebih awal dari jadwal semula, yakni 10.00 WIB. Rasyid, yang mengenakan baju kemeja biru lengan panjang, ditemani tiga kuasa hukumnya yang duduk di kursi persidangan.

Adapun ibunda Rasyid, Oktiniwati, terlihat menemani sang putra menjalani sidang keempat. Istri Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa, yang mengenakan baju dan jilbab hijau dan ditemani anggota keluarga lainnya, terlihat serius mengamati jalannya sidang dari bangku terdepan. Beberapa anggota dari Kepolisian Sektor Cakung tampak berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang.

Perbedaan paling mencolok dengan sidang Rasyid sebelumnya adalah jumlah penonton sidang yang mulai berkurang. Jika dalam sidang sebelumnya bangku ruang sidang penuh oleh penonton, kini bangku tersebut tampak lowong di beberapa sisi.

Hingga pukul 11.25 WIB, sidang telah memeriksa dua orang saksi. Pertama ialah Ditung, petugas ambulans dari Jasa Marga. Kedua, Muhammad Tri Prayogo, anggota Fisikal Forensik dari Mabes Polri. Jika sesuai rencana, setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor KM 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menjerat Rasyid dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan ialah Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com