Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istimewanya Sidang Anak Menteri

Kompas.com - 25/02/2013, 18:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rasyid Rajasa telah digelar sebanyak empat kali. Perbedaan mencolok pun tampak di sidang, mulai dari pengamanan yang berlebihan dan intensitas sidang yang terkesan dikebut.

Pada sidang perdana, 14 Februari 2013, Rasyid yang sejak ditetapkan menjadi tersangka tidak dikenakan penahanan tampak santai memasuki ruang sidang. Situasi tampak kontras dengan sekitarnya di mana polisi tampak berjibaku menjaga Rasyid dari sorotan kamera wartawan.

Usai sidang, pengamanan VVIP tersebut pun tetap dilakukan aparat kepolisian. Setelah hakim mengetuk palu berakhirnya sidang, dengan sigap belasan polisi langsung bersiaga di akses ruangan sidang utama. Tentunya, menjaga sang putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa keluar ruang persidangan menuju mobil. Alhasil, tak ada satu pun wartawan yang berhasil mendekati terdakwa maupun keluarganya, paling tidak seperti sidang-sidang kasus lainnya.

Perbedaan mencolok selanjutnya yakni jadwal sidang yang terkesan dikebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam seminggu, sidang Rasyid digelar dua kali, yakni Senin dan Kamis setiap pukul 10.00 WIB. Setiap sidang pun dibuka tepat waktu.

Berbagai penjagaan dan jadwal sidang yang seminggu dua kali ini cukup berbeda dengan sidang kasus lain yang biasanya hanya seminggu sekali. Belum lagi saat hakim memanggil Rasyid dengan sebutan "Mas".

Meski begitu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Janiko Girsang membantah mengistimewakan Rasyid. Namun, dia membenarkan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan pada terdakwa.

"Kita meminta bantuan pengamanan karena kita menilai persidangan harus berjalan lancar dan tanpa hambatan," ujarnya kepada Kompas.com usai persidangan, Jumat (25/2/2013) siang.

Meski demikian, kata pria yang juga bertugas sebagai hakim anggota dalam sidang Rasyid itu, pihaknya menyerahkan teknis pelaksana pengamanan terdakwa pada pihak kepolisian. Sebab, menjaga terdakwa dari potensi gangguan keamanan adalah wewenang aparat kepolisian.

Lebih jauh, Janiko melanjutkan, pengamanan atas suatu sidang dengan terdakwa pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab pihaknya, melainkan juga tanggung jawab kejaksaan serta terdakwa sendiri. Khusus untuk pengamanan dari terdakwa, bisa saja dilakukan jika ia merasa terancam atas potensi gangguan dirinya.

Terkait persidangan yang dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu, lanjut Janiko, bukan bermaksud untuk mengebut sidang Rasyid. Menurutnya, sidang kasus tersebut memang tidak mengalami kendala dalam pelaksaannya sehingga bisa saja jadwal sidang dipercepat.

"Syarat sidang itu panggilan terhadap terdakwa lancar. Kedua, sistem persidangan menganut asas cepat, murah dan sederhana. Itu yang dianut KUHAP kita. Bahkan ada yang maraton, hari ini sidang, besok lagi, lusa lagi," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com