Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil-Genap Diundur Juni

Kompas.com - 26/02/2013, 02:56 WIB

jakarta, kompas - Pembatasan penggunaan kendaraan bernomor ganjil dan nomor genap yang semula akan diberlakukan Maret, diundur menjadi Juni 2013. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan angkutan umum guna melayani perjalanan warga.

”Perkiraan saya, kita sudah siap pada bulan Juni. Yang penting semua kalkulasi matang. Hitung secara detail. Begitu kebijakan dikeluarkan, masyarakat sudah mengerti mau lewat mana, menggunakan transportasi apa,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Senin (25/2), di Balaikota, Jakarta.

Jokowi mengatakan, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan Maret karena beberapa proses harus dilalui, yaitu pengadaan stiker, penyediaan alat pemantau, dan persiapan personel untuk pengawasan. Dia juga masih menghitung berapa bus yang diperlukan untuk mendukung rencana pembatasan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono, pengadaan stiker penanda pelat nomor ganjil-genap juga belum siap. ”Waktu pembuatannya yang kami perkirakan bisa mulai Januari, ternyata meleset. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) baru disetujui Februari, jadi stiker baru selesai Mei,” katanya.

Dishub juga memerlukan waktu untuk menempel stiker pada setiap mobil dan sosialisasi selama satu bulan. Untuk tahap pertama, stiker akan dipasang pada kaca mobil bagian depan atas.

Stiker merah ditempel untuk nomor genap dan warna hijau untuk nomor ganjil untuk kendaraan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Stiker dibagikan di kantor samsat atau di kantong- kantong parkir. Stiker dibuat untuk 2,5 juta mobil dengan anggaran Rp 12,5 miliar.

Hari libur tidak berlaku

Pembatasan ini akan diberlakukan pukul 06.00-20.00 pada Senin-Jumat. Pembatasan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pembatasan tahap pertama diberlakukan untuk mobil, menyusul kemudian untuk sepeda motor. Angkutan umum dan angkutan barang tidak dikenai aturan ini. Kendaraan dari luar kota diimbau untuk mengikuti aturan pembatasan ini.

Rencana semula, pembatasan penggunaan kendaraan dilakukan di jalur three in one, tetapi lalu diputuskan untuk diperluas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com