Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Masuk Ancol Gratis Pupus Sudah

Kompas.com - 26/02/2013, 15:57 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya masyarakat Ibu Kota menikmati Pantai Ancol gratis akhirnya sirna. Majelis hakim menolak gugatan penarikan tarif masuk Ancol dengan pertimbangan penarikan tarif ini tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua majelis hakim mengatakan, pihak penggugat tidak mempunyai bukti yang cukup kuat pasal apa yang melawan hukum dan unsur elemen penting yang tertera dalam Pasal 1365 KUHP perdata tentang perbuatan melanggar peraturan yang berlaku.

"Bukti-bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan," ujarnya dalam persidangan, Selasa (26/2/2013).

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir, mengaku kecewa dengan hasil ini. Menurut dia, dalil pungutan tarif masuk Pantai Ancol ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

Fahmi mengaku akan mempergunakan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Namun, ia akan melakukan uji materi yang akan diserahkannya ke Mahkamah Agung.

"Yang mau di-judicial review ke MA itu Peraturan Menteri PU No 40 tahun 2007 tentang Reklamasi Pantai terhadap UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang," jelasnya.

Perjuangan untuk masuk Pantai Ancol gratis ini sudah berlangsung sejak 2 Mei 2012. Saat itu, Ahmad Taufik bersama 2 rekannya, Abdul Malik Damrah dan Bina Bektiati, dibantu kuasa hukum Fahmi Syakir mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas gugatan ini, pengelola Pantai Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol, bersikukuh tarif masuk Pantai Ancol sudah berdasar aturan yang ada. Menurut GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo, saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Karena itu, dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin melakukan pelanggaran UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com