Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silakan Lihat Anggaran DKI di Website dan Poster

Kompas.com - 26/02/2013, 16:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk tahun anggaran 2013 telah dicairkan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melampirkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di website resmi www.jakarta.go.id.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menyampaikan, seluruh kegiatan, termasuk anggaran untuk kelurahan dan kecamatan akan terpampang di website tersebut. Penyampaian rincian anggaran itu dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan mudah diketahui masyarakat.

"Di tahun ini APBD DKI akan disampaikan lewat website, semua kegiatan agar warga tahu dan ikut memantau program," kata Fadjar di Balaikota Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga menjamin transparansi pengelolaan anggaran tersebut. Selain ditampilkan dalam website, APBD DKI 2013 juga akan dicetak dalam bentuk poster dan ditempel sampai tingkat RT.

"Dibuka di web, sebentar lagi posternya juga jadi," ujar Jokowi.

Pencairan anggaran itu ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang secara langsung dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Balaikota Jakarta.

Jokowi secara simbolik menyerahkan DPA kepada tiga Kepala Dinas, seorang Wali Kota, dan seorang Lurah. Kepala Dinas yang dimaksud adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Wali Kota Jakarta Timur, dan Lurah Pinangsia.

APBD DKI 2013 mencapai Rp 49,98 triliun. Anggaran sebesar itu nantinya akan segera disalurkan pada 745 SKPD dan UKPD. Dinas Pendidikan DKI menerima anggaran terbesar dengan Rp 12.627.859.331.703, sedangkan Dinas Perdagangan DKI mendapat anggaran terkecil dengan Rp 120.972.269.915.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com