Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diam-diam, Jokowi Siapkan Pantai Gratis

Kompas.com - 26/02/2013, 21:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diam-diam memiliki rencana untuk membuat pantai publik di Jakarta. Hal itu terungkap setelah Jokowi melontarkan jawaban terkait ditolaknya gugatan warga yang meminta digratiskannya Pantai Ancol.

"Sudah disampaikan ke Dewan (DPRD), tapi masih rahasia, karena masih pembebasan lahan. Kalau kita sebutkan, nanti nilai tanahnya melonjak, tidak jadi nanti," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Jokowi, persoalan menuntut penggratisan Pantai Ancol itu cukup rumit. Ia menilai ada potensi kerugian yang akan dialami oleh pihak pengelola bila pantai tersebut benar-benar disediakan untuk warga secara cuma-cuma. Untuk itu, ia lebih memilih membangun pantai baru untuk publik agar dapat dimanfaatkan warga tanpa dipungut biaya.

"Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat-menggugat? Daripada ramai-ramai, buat saja sendiri. Sudahlah, nanti kita buat pantai yang lain. Serius, ini masih disiapin. Lebih bagus, gratis," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan warga tentang memasuki kawasan Ancol secara cuma-cuma. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tidak dapat memenuhi materi gugatan. Hakim juga menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh tergugat, yakni pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol serta PT Impian Jaya Ancol selaku pengelola Ancol.

Perkara tentang biaya masuk kawasan Ancol untuk menikmati pantai dengan gratis ini berawal dari gugatan tiga warga, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati, terhadap pengelola Pantai Ancol sebagai tergugat I, Pemprov DKI sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Mereka menuntut agar tarif masuk Ancol dihapuskan karena pantai merupakan tempat umum yang boleh diakses siapa saja.

GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo menyatakan bahwa 72 persen saham Pantai Ancol merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Dengan begitu, ia menilai pihaknya tidak mungkin melakukan pelanggaran undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com