Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Kukuhkan 90 Anggota LKS Tripartid

Kompas.com - 26/02/2013, 23:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengukuhkan 90 orang anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartid di Balaikota Jakarta, Selasa (26/2/2013). LKS Tripartid merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan. Anggota LKS tripartid terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

"LKS Tripartid di lima wilayah periode 2012-2014 memiliki tugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur, Wali Kota, dan pihak-pihak terkait penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.

Basuki menekankan pentingnya penyusunan agenda kerja yang teratur pada rapat pleno LKS tripartid. Dengan demikian, tugas dan fungsi tripartid berjalan baik dan profesional. LKS tripartid juga merupakan perkumpulan yang dapat menentukan kebijakan dan mengawal pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektroal Provinsi (UMSP), Hari Buruh (Mayday), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan sebagainya.

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta di bidang ketenagakerjaan di antaranya memberi insentif bagi usaha-usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Kemudian melindungi tenaga kerja dengan jaminan sosial tenaga kerja dan memfasilitasi pembentukan lembaga kerja bipartit," ujar Basuki.

Selain itu, Basuki menjelaskan, terbentuknya LKS tripartid ini juga dapat memperluas akses dan pasar kerja serta. LKS tripartid juga dapat berperan melatih pencari kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Daerah, dan memfasilitasi penyediaan diklat jasa bersertifikat kompetensi sehingga dapat lebih mudah diterima oleh pasar tenaga kerja.

"Mereka juga mendiskusikan penetapan UMP sebagai patokan pemberian jasa yang layak kepada tenaga kerja," kata Basuki.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, LKS tripartid merupakan salah satu sarana hubungan industrial Pasal 107 UU Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, kata dia, telah dibentuk satu LKS tripartid tingkat provinsi dan lima LKS tripartid tingkat kotamadya.

"LKS tripartid provinsi dan kotamadya harus mempererat tali silahturahmi sehingga dapat mengantisipasi masalah ketenagakerjaan yang akan timbul di masa depan. Hal ini diupayakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujar Deded.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com