Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritas Kerja Jokowi Tak Tergantung Anggaran

Kompas.com - 27/02/2013, 18:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mau bila prioritas program yang diusungnya harus selalu dikaitkan dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Ia mengaku telah menghitungnya dengan detail dan semuanya telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang namanya prioritas itu tidak harus selalu dengan anggaran. Tetap nomor satu amanah undang-undang itu pendidikan, tetap pendidikan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Sebelumnya, Jokowi berkali-kali menyampaikan bahwa dari sembilan program unggulan yang diusungnya, ada dua program yang akan menjadi prioritas setelah APBD resmi dicairkan, yakni penanganan masalah banjir dan kemacetan.

Namun begitu, jatah anggaran untuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum jauh di bawah anggaran yang digelontorkan untuk Dinas Pendidikan. Untuk tahun anggaran 2013, Dinas Perhubungan mendapat Rp 3.388.194.021.696, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 4.971.402.279.171, dan Dinas Pendidikan jauh melampaui keduanya, yakni Rp 12.627.859.331.703.

Menjawab itu, mantan Wali Kota Surakarta ini memberi contoh pada rencana pembangunan monorel. Proyek yang mandek selama bertahun-tahun itu akan dilanjutkan tanpa menggunakan APBD.

Contoh lainnya adalah proyek transportasi sejenis, yakni mass rapid transit (MRT) yang juga rencananya akan segera mulai dibangun dengan bantuan dari Pemerintah Jepang.

"Coba dicek, sumur resapan juga bukan di PU, tapi di Dinas Energi. Kemacetan kita beli 1.000 bus sedang dan 450 busway, gimana lonjakan seperti itu, berapa tahun kita enggak beli bus," ujarnya.

Sehari sebelumnya, pencairan APBD DKI 2013 ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang secara simbolik diserahkan oleh Jokowi kepada tiga kepala dinas, seorang wali kota, dan seorang lurah.

APBD DKI 2013 mencapai Rp 49,98 triliun. Anggaran sebesar itu nantinya akan disalurkan pada 745 SKPD dan UKPD, ditampilkan dalam situs web www.jakarta.go.id dan disebar dalam bentuk poster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com