Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Temukan Korban Lain Kasus Sodomi

Kompas.com - 28/02/2013, 08:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menegaskan, polisi mengembangkan kasus sodomi oknum polisi, Briptu EK dan S terhadap F, bocah lima tahun di Jakarta Timur. Hasilnya, Kepolisian belum menemukan korban lain.

"Kita sudah sounding ke lingkungan, rekan-rekan tersangka di kampungnya. Sementara ini belum ada indikasi ke arah sana," ujar Rikwanto kepada wartawan di Markas Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013) malam.

Meski demikian, lanjut Rikwanto, Kepolisian tetap melakukan pengembangan atas dugaan adanya korban selain F tersebut. Salah satunya yakni dengan proses pemeriksaan psikologis terhadap Briptu EK dan S yang sesuai rencana dilaksanakan, Kamis (28/2/2013).

"Akan didalami melalui pemeriksaan psikologis. Apakah nanti ada kecenderungan tertentu, pasti didapatkan hasilnya," lanjut Rikwanto.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mencurigai bahwa korban sodomi Briptu EK dan rekannya, S, lebih dari satu. Hal itu berdasarkan beberapa temuan. Mulai dari pernyataan polisi yang mengatakan pelaku mengalami disorientasi seksual hingga latar belakang pelaku yang kerap main dengan anak-anak yang ada di sekitar kediamannya.

"Bisa saja. Jika polisi sudah bilang begitu, berarti (korban lebih dari satu) sangat memungkinkan," tegas Arist beberapa waktu yang lalu.

Briptu EK adalah oknum Brimob yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun S, sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya menjadi tersangka kasus sodomi terhadap bocah tujuh tahun berinisial F di Ciracas, Jakarta Timur.

Terkuaknya kasus itu bermula dari pengakuan F kepada orangtua bahwa ia kerap mengalami sakit saat buang air besar. Orangtua yang curiga mendesak F untuk mengakui kejadian yang menimpanya. Korban lalu menunjuk EK dan S sebagai pelaku perbuatan bejat tersebut.

Orangtua bocah itu melaporkan ke PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013) dan F kemudiann menjalani visum di RS Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. Namun, hasil visum menunjukan F negatif korban kekerasan seksual. Keesokan harinya, korban direkomendasikan visum ulang di RSCM dan hasilnya F positif jadi korban sodomi.

Unit I Resmob Polres Metro Jakarta Timur pun menangkap dua orang tersangka dari rumah masing-masing tanpa perlawanan yang berarti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com