Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tata PKL bersama Lima Menteri

Kompas.com - 28/02/2013, 11:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Damai, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (28/2/2013). Penataan PKL ini merupakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dengan menggandeng pihak swasta, sedikitnya 39 PKL yang menjajakan berbagai dagangan di sekitar Jalan Damai direlokasi ke tempat yang jauh lebih layak.

Sebelumnya, puluhan PKL itu berjualan di pinggir jalan dan sering menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan. Dalam penataan ini, para pemilik lapak PKL diberi bantuan sarana dan prasarana, di antaranya bantuan modal sebesar Rp 100 juta pada pengurus koperasi PKL setempat dan bantuan sarana dagang kepada perwakilan PKL Museum Taman Fatahillah.

Selain itu, disahkan juga badan hukum koperasi setempat yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pelepasan 250 balon udara. Para menteri yang hadir di antaranya ialah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Koperasi dan UKM Syariffudin Hasan, serta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi.

Seluruh bantuan yang diberikan kepada para PKL merupakan bantuan dari pihak swasta. Penanggung jawab kegiatan, Muhamad Marwan, yang juga merupakan Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa kegiatan penataan ini merupakan komitmen dan sinergitas 10 kementerian dengan swasta. Diharapkan semua pihak terkait dapat terpacu melakukan penataan PKL.

"Semoga bisa mendorong kementerian dan lembaga agar lebih fokus dan optimal melakukan penataan PKL," kata Marwan dalam sambutannya.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com