Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasyid Bantah Konsumsi Narkoba dan Alkohol

Kompas.com - 28/02/2013, 15:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, membantah mengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang ataupun alkohol. Menurutnya, ia mengemudi dalam keadaan fit.

"Tidak. Saya juga tidak mengonsumsi alkohol. Karena saya seorang pelajar dan punya penyakit mag," ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013) siang.

Menurut Rasyid, pada 31 Desember 2012, satu hari sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi, ia sempat minum obat mag serta penurun asam lambung. Setelah itu, pukul 13.00 WIB Rasyid pun tidur hingga pukul 19.00 WIB. Jelang pukul 23.00 WIB, ia berkumpul di sebuah kafe di Kemang dengan diantar sopirnya.

Saat berada di tempat pusat pergaulan anak muda Jakarta tersebut, Rasyid menyuruh sang sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarganya di rumah. Sejak saat itu, mobil mewah itu pun dikemudikan Rasyid.

"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus dan air mineral saja," kata Rasyid.

Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan salah seorang rekan, yang diduga kekasihnya, ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, menggunakan mobil BMW X5 itu. Namun, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sebenarnya masih mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi, yakni pakar pidana UI Indiarto Seno Aji dan Muzakir serta ahli forensik RS Polri Slamet Widada. Namun, tiga saksi itu urung hadir dengan alasan kesibukannya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan mengubah agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca:

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com