Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duh, Anggota Pol PP Jadi Bandar Togel

Kompas.com - 28/02/2013, 21:50 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com -- Nampaknya gaji seorang pegawai negeri sipil dirasa masih sangat tidak cukup bagi AS. Karena itu, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kolaka ini mengerjakan usaha sampingan sebagai bandar judi togel. Namun usaha sampingan itu malah menyeret dirinya ke sel Polsek Kota Kolaka.

Penangkapan AS berdasarkan laporan masyarakat yang sudah mulai resah dengan aktivitas AS sebagai bandar togel. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kolaka, Aipda Sugiarto menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya memastikan terlebih dahulu laporan dari masyarakat dengan menyelidiki tempat tinggal AS di sekitar Jalan Durian, Kota Kolaka.

Setelah yakin bahwa oknum Pol PP ini adalah bandar togel, barulah petugas meringkus AS di rumahnya, Kamis (28/2/2013). Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekapan nomor togel, uang tunai Rp 247.000 dan telepon genggam yang dijadikan alat laporan transaksi.

"Malah ada buku tafsir mimpi shio sebagai panduan memasang nomor jitu. Barang bukti itulah nanti yang akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan sebagai alat pendukung atas aksi AS ini," ungkapnya, Kamis (28/02/2013).

Dia menambahkan modus penawaran judi togel yang dilakukan AS melalui telepon selular. Calon pemasang atau pelanggannya tidak lagi mendatangi AS untuk memesan nomor togel, melainkan lewat pesan singkat yang kemudian direkap oleh AS.

"Yang jelas apapun bentuk dan caranya selagi itu adalah perjudian, pasti akan kita tangkap. Kalau togel ini kan dari pagi hingga sore waktu pemasangannya. Makanya kita imbau juga kalau ada warga lain yang merasa punya informasi (tentang judi togel, red), silakan berkomunikasi dengan kami," tegas Sugiarto.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat AS dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sugiarto menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi AS kendati yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Pol PP Kolaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com