Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Siswi Lakukan Oral Seks, Guru Dibebastugaskan

Kompas.com - 01/03/2013, 13:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengambil sikap tegas menanggapi adanya seorang guru di SMAN 22 Jakarta Timur yang memaksa seorang siswinya melakukan perbuatan asusila. Guru yang berinisial T itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala SMAN 22 sekaligus dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru.

"Kita tindak tegas, kita sudah panggil kepala sekolahnya, kita instruksikan agar statusnya sebagai Wakil Kepala dilepas, dan dibebastugaskan per 1 Maret hari ini. Mulai hari ini di-nonaktifkan dari tugasnya sebagai pendidik," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Jumat (1/3/2013).

Taufik menjelaskan, sanksi tegas yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera. Selain itu, sanksi ini juga dimaksudkan agar guru tersebut dapat mengikuti berbagai proses hukum yang akan berlangsung. Ia menjamin, pihaknya akan terbuka dan tak akan menghalang-halangi kepolisian untuk mengambil tindakan.

"Harus penuhi pemeriksaan dan penyelidikan yang dijalankan pihak berwajib. Kita tidak akan tutup-tutupi, demi hukum, ia harus menjalani proses hukum yang ia jalani," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berinisial T (46) berperilaku tak terpuji pada seorang siswi berinisial MA (17). T mengancam akan mempersulit akses MA dalam mendapatkan ijazah dan nilai di sekolahnya bila tak menuruti perintah T.

MA menuturkan, ancaman tersebut diterimanya jika dirinya menolak untuk melampiaskan keinginan sang guru melalui oral seks. MA juga diancam untuk tidak membocorkan hal tersebut.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah sekaligus guru biologi itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pada rentang Juni hingga September 2012. "Setiap setelah melakukan itu, dia ngancam. Katanya enggak bisa ngambil ijazah, terus nilai UN saya turun," ujar MA saat ditemui wartawan di rumahnya yang tidak jauh dari sekolahnya, Kamis (28/2/2013) sore.

Dengan berlinang air mata, MA mengungkapkan bahwa ia dipaksa melakukan hal itu pertama kali pada Juni 2012 di Jakarta Utara dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, yaitu di Jakarta Utara, Bogor, dan rumah T di Bekasi.

Selain mengancam, T memperlakukan MA layaknya wanita bayaran. Setiap kali seusai memaksa MA melakukan oral seks, pelaku menurunkan korban di tepi jalan dekat dengan rumah dan memberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang.

MA yang tak bisa berbuat banyak terpaksa menerimanya dan memilih memendamnya dalam hati saja. Bahkan, dia takut bercerita kepada ibunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com